Saturday, November 14, 2009

Sejarah Tata Ibadah HKBP Bag X

Tata Ibadah Hari Minggu HKBP :
Sejarah, Teologi Dan Pemakaiannya

10. Revisi: Saran dan Usul.

Pertama, tata ibadah HKBP yang dipakai sejak awal pertumbuhan dan perkembangan jemaat-jemaat yang berasal dari hasil pekabaran Injil Jerman ( RMG ) sejak 1860-an sudah menjadi bagian hidup bahkan menjadi identitas teologis dan praktis dari HKBP. Tata ibadah itu sudah pernah mengalami revisi seperti diindikasikan oleh ceramah F.Tiemeyer 1936; sebuah ceramah diantara Agenda edisi 1904 dan Agenda edisi kini ( misalnya cetakan 1998 ).

Mungkin tata ibadah itu sudah pernah mengalami beberapa kali perubahan yang tidak terlampau signifikan. Dan antara tata ibadah 1904 dan 1998 ditemukan terdapat perubahan yang signifikan, namun karena tuntutan perubahan yang berkesinambungan,maka sudah sewajarnya tata ibadah kini harus mengalami revisi, supaya gereja HKBP menjadi gereja yang inklusif, dialogis dan terbuka, sebagaimana dijanjikan oleh HKBP sejak tahun 2002, sejak Tata Gereja 2002 disahkan oleh Sinode Godang HKBP 2002.

Kedua, hal-hal yang fundamental yang dirindukan oleh para pendahulu kita, dalam hal ini F.Tiemeyer dan J.Sihombing, serta para pemikir teologi masa kini, hendaknya menjadi acuan bagi revisi tersebut. Hal-hal yang fundamental itu, a.l. (1) otoritas Tuhan Allah yang tidak bisa dikurangi oleh otoritas siapapun ( kata kunci F.Tiemeyer: menghindarkan supaya jangan terjadi : “ibadah – tanpa Allah” ( “Gottesdienst – ohne Gott” ); ( 2 ) berpusat pada firman Allah yang dibaca, dikhotbahkan dan diterima melalui kedua sakramen; (3) berangkat dari “imamat am orang-orang percaya” – seorang liturgis ( pendeta atau partohonan lainnya ) adalah sama di hadapan Allah dan dihadapan jemaat yang berkumpul; (4) kasih dan anugerah Allah yang mengalir dari mata acara pertama hingga mata acara terakhir, karenanya seorang pun tidak dapat mengandalkan kebolehannya / perbuatannya yang baik; (5) nyanyian pujian, paduan suara, dan musik instrumen adalah sarana untuk menyampaikan isi alkitabiah, bukan isi emosional kemanusiaan atau penampilan selebriti oknum-oknum yang membawa mata acara ibadah; (6) seluruh hidup ini adalah ibadah, baik ibadah dalam gedong gereja maupun di luar gedung gereja, yaitu di rumah dan di tempat kerja sebagai ibadah moral ( kesucian hidup ) yang peduli melawan ketidakadilan social, kemiskinan dan kebodohan; (7) menyentuh secara utuh hidup ini, yaitu baik pikiran, hati dan perasaan, tanpa jatuh pada sikap yang merugikan akal budi manusia yang selalu mencerahkan itu, tidak jatuh pada ekstase, mistisisme atau aliran New Age; (8) ibadah yang menjaga keutuhan, keseimbangan dan komunikasi timbal-balik; (9) ibadah yang lebih mencerminkan kuasa Injil yang mengikat dan membebaskan ketimbang kuasa Hukum yang menghakimi.

Ketiga, berdasarkan hal-hal yang fundamental di atas, maka ada beberapa unsur yang perlu diganti, a.l. daftar pertanyaan yang ditujukan kepada orang yang mau dibaptis, yang akan atau mengikuti janji sidi, perjamuan kudus, calon suami – isteri pada acara pemberkatan nikah, agar dengan demikian nampak kuasa Injil yang mengikat dan sekaligus membebaskan itu dan sekaligus menampakkan keceriaan, sukacita dan bukan beban yang sangat menekan bersangkutan. Hal serupa hendaknya dipikirkan dalam bidang siasat gereja.

Keempat, tentang perbedaan susunan mata acara ibadah dalam kedua Agenda HKBP ( 1904 dan 1998 ), bisa tetap dipertahankan sebagaimana susunannya dalam Agenda 1998 atau kembali pada susunan dalam Agenda 1904 , karena tidak mengurangi arti dan makna hal-hal yang fundamental dalam sebuah tata ibadah injili, misalnya dalam penempatan “tingting” ( warta jemaat ) sesudah ( 1904 ) atau sebelum ( 1998 ) khotbah. J.Sihombing memberikan alasan teologis buat penempatan “tingting” sebelum khotbah.

Kelima, mata acara tentang Hukum Taurat dapat juga dipertahankan, tanpa jatuh pada sikap yang berlebihan akan fungsi Hukum yang sering dipakai untuk memisahkan mereka yang melanggar hukum gereja dari mereka yang tidak ketahuan melanggarnya, misalnya dalam pemakaian hukum “siasat gereja” HKBP. Mata acara ini juga sudah hadir dalam tata ibadah sejak abad-abad pertengahan. Dan sehubungan dengan fungsi siasat gereja itu yang sangat sarat dengan muatan hukum yang berangkat dari sikap “hitam – putih”, yang dikenakan pada seseorang, maka dalam rangka revisi Agenda HKBP, sudah sewajarnya juga kehadiran siasat gereja ini dipikir ulang, apakah masih relevan secara teologis dan praksis bagi gereja yang hidup dalam era post-modern ini. Perbuatan tentang “dosa struktur” ( social ) tidak masuk dalam perhatian hukum gereja seperti tercermin dalam siasat gereja itu.

Keenam, upaya merevisi tata ibadah HKBP, rupanya sama dengan upaya mencari teologia gerejawi HKBP sebagai suatu kekuatan atau kelemahan dalam dirinya sebagai bagian dari Gereja Tuhan di dunia ini. Artinya, HKBP pada usia menjelang 150 tahun ( 1861 – 2011 ) patut berupaya untuk merumuskan kembali teologia apa yang harus mendasarinya supaya HKBP menjadi sebuah gereja yang inklusif, dialogis dan terbuka sesuai dengan visi dan misinya. Merevisi tata ibadah HKBP dengan demikian adalah bagian dari upaya berteologia di kalangan HKBP bersama-sama dengan gereja-gereja yang sama-sama pewaris tradisi yang ditanamkan oleh para misionaris Jerman ( RMG ) 147 tahun lampau di Tanah Batak yang plural itu.



No comments:

Post a Comment